Tema pokok dalam New
Public Management (NPM) ini antara lain bagaimana menggunakan mekanisme
pasar dan terminologi di sektor publik. Bahwa dalam melakukan hubungan antara
instansi-instansi pemerintahan dengan pelanggannya (customers) dipahami
sama dengan proses hubungan transaksi yang dilakukan oleh mereka dunia pasar (market
place). Dengan mentransformasikan kinerja pasar seperti ini maka dengan
kata lain akan mengganti atau mereform kebiasaan kinerja sektor publik
dari tradisi berlandaskan aturan (rule-based) dan proses yang
menggantungkan pada otoritas pejabat (authority-driven processes)
menjadi orientasi pasar (market-based), dan dipacu untuk berkompetisi
sehat (competition-driven tactics).
Di dalam konsep New Public
Management (NPM) semua pimpinan (manajer) didorong untuk menemukan cara-cara
baru dan inovatif untuk memperoleh hasil yang maksimal atau melakukan
privatisasi terhadap fungsi-fungsi pemerintahan. Mereka tidak lagi memimpin
dengan cara-cara melakukan semuanya sampai jenis pekerjaan yang kecil-kecil.
Mereka tidak lagi melakukan “rowing” menyapu bersih semua pekerjaan.
Melainkan mereka melakukan “steering” membatasi terhadap pekerjaan atau
fungsi mengendalikan, memimpin, mengarahkan yang strategis saja. Dengan
demikian, kunci dari New Public Management (NPM) adalah sangat
menitikberatkan pada mekanisme pasar dalam mengarahkan program-program publik.
Pengaturan seperti ini termasuk upaya melakukan kompetisi di dalam instansi
pemerintah dan unit-unit lintas batas sektor organisasi yang berorientasi profit
maupun nonprofit.
Konsep New Public
Management (NPM) ini dapat dipandang sebagai suatu konsep baru yang ingin
menghilangkan monopoli pelayanan yang tidak efisien yang dilakukan oleh
instansi dan pejabat-pejabat pemerintah. Dengan konsep seperti inilah maka
Christopher Hood dari London School Of Economic (1995) (Thoha, 2008:75)
mengatakan bahwa New Public Management (NPM) mengubah cara-cara
dan model bisnis privat dan perkembangan pasar. Cara-cara legitimasi birokrasi
public untuk menyelamatkan prosedur dari diskresi administrasi tidak lagi
dipraktikan oleh New Public Management (NPM) dalam birokrasi
pemerintahan.
Untuk lebih mewujudkan
konsep New Public Management (NPM) dalam birokrasi publik, maka
diupayakan agar para pemimpin birokrasi meningkatkan produktivitas dan
menentukan alternatif cara-cara pelayan publik berdasarkan perspektif ekonomi.
Mereka didorong untuk memperbaiki dan mewujudkan akuntabilitas publik kepada
pelanggan, meningkatkan kinerja, restrukturisasi lembaga birokrasi publik,
merumuskan kembali misi organisasi, melakukan streamlining proses dan
prosedur birokrasi, dan melakukan desentralisasi proses pengambilan kebijakan.
(Thoha, 2008:75)
Vigoda dan Keban (Pasolong,
2007:34), mengungkapkan bahwa ada 7 (tujuh) prinsip-prinsip NPM, yaitu:
1.
Pemanfaatan manajemen professional dalam sektor publik
2.
Penggunaan indikator kinerja
3.
Penekanan yang lebih besar pada kontrol output
4.
Pergeseran perhatian ke unit-unit yang lebih kecil
5.
Pergeseran ke kompetisi yang lebih tinggi
6.
Penekanan gaya sektor swasta pada penerapan manajemen
7.
Penekanan pada disiplin dan penghematan yang lebih tinggi dalam
penggunaan sumber daya
NPM ini telah mengalami
berbagai perubahan orientasi menurut Ferlie, Ashbuerner, Filzgerald dan
Pettgrew (Pasolong, 2007:35), yaitu:
1.
Orientasi The Drive yaitu mengutamakan nilai efisiensi dalam
pengukuran kinerja.
2.
Orientasi Downsizing and Decentralization yaitu mengutamakan
penyederhanaan struktur, memperkaya fungsi dan mendelegasikan otoritas kepada
unit-unit yang lebih kecil agar dapat berfungsi secara cepat dan tepat.
3.
Orientasi In Search of Excellence yaitu mengutamakan kinerja
optimal dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Orientasi Public Service yaitu menekankan pada kualitas, misi
dan nilai-nilai yang hendak dicapai organisasi publik, memberikan perhatian
yang lebih besar kepada aspirasi, kebutuhan dan partisipasi “user” dan
warga masyarakat, memberikan otoritas yang lebih tinggi kepada pejabat yang
dipilih masyarakat, termasuk wakil-wakil mereka, menekankan “social learning”
dalam pemberian pelayanan publik dan penekanan pada evaluasi kinerja secara
berkesinambungan, partisipasi masyarakat dan akuntabilitas.
REFERENSI:
REFERENSI:
Pasolong,
Harbani. 2007. Teori Administrasi Publik.
Bandung: Alfabeta.
Thoha, Miftah. 2008. Ilmu Administrasi Publik Kontemporer.
Jakarta: Kencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar