Sabtu, 12 Januari 2013

NEW PUBLIC MANAGEMENT (NPM)


Tema pokok dalam New Public Management (NPM) ini antara lain bagaimana menggunakan mekanisme pasar dan terminologi di sektor publik. Bahwa dalam melakukan hubungan antara instansi-instansi pemerintahan dengan pelanggannya (customers) dipahami sama dengan proses hubungan transaksi yang dilakukan oleh mereka dunia pasar (market place). Dengan mentransformasikan kinerja pasar seperti ini maka dengan kata lain akan mengganti atau mereform kebiasaan kinerja sektor publik dari tradisi berlandaskan aturan (rule-based) dan proses yang menggantungkan pada otoritas pejabat (authority-driven processes) menjadi orientasi pasar (market-based), dan dipacu untuk berkompetisi sehat (competition-driven tactics).
Di dalam konsep New Public Management (NPM) semua pimpinan (manajer) didorong untuk menemukan cara-cara baru dan inovatif untuk memperoleh hasil yang maksimal atau melakukan privatisasi terhadap fungsi-fungsi pemerintahan. Mereka tidak lagi memimpin dengan cara-cara melakukan semuanya sampai jenis pekerjaan yang kecil-kecil. Mereka tidak lagi melakukan “rowing” menyapu bersih semua pekerjaan. Melainkan mereka melakukan “steering” membatasi terhadap pekerjaan atau fungsi mengendalikan, memimpin, mengarahkan yang strategis saja. Dengan demikian, kunci dari New Public Management (NPM) adalah sangat menitikberatkan pada mekanisme pasar dalam mengarahkan program-program publik. Pengaturan seperti ini termasuk upaya melakukan kompetisi di dalam instansi pemerintah dan unit-unit lintas batas sektor organisasi yang berorientasi profit maupun nonprofit.
Konsep New Public Management (NPM) ini dapat dipandang sebagai suatu konsep baru yang ingin menghilangkan monopoli pelayanan yang tidak efisien yang dilakukan oleh instansi dan pejabat-pejabat pemerintah. Dengan konsep seperti inilah maka Christopher Hood dari London School Of Economic (1995) (Thoha, 2008:75) mengatakan bahwa New Public Management (NPM) mengubah cara-cara dan model bisnis privat dan perkembangan pasar. Cara-cara legitimasi birokrasi public untuk menyelamatkan prosedur dari diskresi administrasi tidak lagi dipraktikan oleh New Public Management (NPM) dalam birokrasi pemerintahan.
Untuk lebih mewujudkan konsep New Public Management (NPM) dalam birokrasi publik, maka diupayakan agar para pemimpin birokrasi meningkatkan produktivitas dan menentukan alternatif cara-cara pelayan publik berdasarkan perspektif ekonomi. Mereka didorong untuk memperbaiki dan mewujudkan akuntabilitas publik kepada pelanggan, meningkatkan kinerja, restrukturisasi lembaga birokrasi publik, merumuskan kembali misi organisasi, melakukan streamlining proses dan prosedur birokrasi, dan melakukan desentralisasi proses pengambilan kebijakan. (Thoha, 2008:75)
Vigoda dan Keban (Pasolong, 2007:34), mengungkapkan bahwa ada 7 (tujuh) prinsip-prinsip NPM, yaitu:
1.    Pemanfaatan manajemen professional dalam sektor publik
2.    Penggunaan indikator kinerja
3.    Penekanan yang lebih besar pada kontrol output
4.    Pergeseran perhatian ke unit-unit yang lebih kecil
5.    Pergeseran ke kompetisi yang lebih tinggi
6.    Penekanan gaya sektor swasta pada penerapan manajemen
7.    Penekanan pada disiplin dan penghematan yang lebih tinggi dalam penggunaan sumber daya
NPM ini telah mengalami berbagai perubahan orientasi menurut Ferlie, Ashbuerner, Filzgerald dan Pettgrew (Pasolong, 2007:35), yaitu:
1.    Orientasi The Drive yaitu mengutamakan nilai efisiensi dalam pengukuran kinerja.
2.    Orientasi Downsizing and Decentralization yaitu mengutamakan penyederhanaan struktur, memperkaya fungsi dan mendelegasikan otoritas kepada unit-unit yang lebih kecil agar dapat berfungsi secara cepat dan tepat.
3.    Orientasi In Search of Excellence yaitu mengutamakan kinerja optimal dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.  Orientasi Public Service yaitu menekankan pada kualitas, misi dan nilai-nilai yang hendak dicapai organisasi publik, memberikan perhatian yang lebih besar kepada aspirasi, kebutuhan dan partisipasi “user” dan warga masyarakat, memberikan otoritas yang lebih tinggi kepada pejabat yang dipilih masyarakat, termasuk wakil-wakil mereka, menekankan “social learning” dalam pemberian pelayanan publik dan penekanan pada evaluasi kinerja secara berkesinambungan, partisipasi masyarakat dan akuntabilitas.

REFERENSI:


Pasolong, Harbani. 2007. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.

Thoha, Miftah. 2008. Ilmu Administrasi Publik Kontemporer. Jakarta: Kencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar